Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Achmad Dimyati N.

Profil Achmad Dimyati N. | Merdeka.com

Achmad Dimyati Natakusumah, SH, MH, M.Si saat ini menjabat sebagai anggota Komisi III DPR-RI setelah memenangi pilkada di Dapil Banten I dengan 27.187 suara. Sangat disayangkan jejak rekamnya di DPR banyak dicemari kabar tak sedap.

Pada hari Senin, 9 November 2009 Anggota Fraksi PPP ini memanfaatkan rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung untuk membeberkan dan mengadukan kasus yang membelitnya saat masih menjabat sebagai Bupati Pandeglang. Saat itu Achmad Dimyati diduga memberikan uang suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada anggota DPRD Pandeglang yang bertujuan untuk memuluskan pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar pada tahun 2006 ke Bank Jabar.

Tindakan mengungkit kasus lama ini sontak mengundang protes dari banyak peserta rapat. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy, menyatakan bahwa kasus itu sudah P21 atau lengkap untuk penuntutan. Kejaksaan Tinggi Banten sudah pernah memeriksa Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah sebagai tersangka pada April 2009 lalu.

Pihak kejaksaan menyebutkan bahwa pemeriksaan bupati saat itu tidak diikuti dengan adanya penahanan karena harus ada izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meskipun sudah dinyatakan sebagai tersangka setelah terbitnya surat izin pemeriksaan oleh Presiden Yudhoyono bernomor R-11/Pres 03/2009. Achmad Dimyati malah kemudian terpilih sebagai anggota DPR sementara kasus tersebut masih mengambang tanpa kejelasan, sampai kemudian Jampidsus menyatakan kasus itu sudah P21.

Di lain pihak, sepak terjangnya di DPR-RI cukup baik. Pada tanggal 1 September 2010, sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, beliau memberi pernyataan bahwa DPR optimis bisa menyelesaikan 70 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010, atau minimal 90 persennya akan terpenuhi. Pada tanggal 11 Januari 2011, Achmad Dimyati terpilih menjadi ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Purwakarta dalam sidang khusus yang membahas kelengkapan susunan pengurus BK-DPRD. Ketika ditanya tentang program kerjanya ke depan, beliau hanya berjanji akan melaksanakan aturan sesuai dengan Tata Tertib Dewan dan juga Undang-undang No 27/PP 16/ Tahun 2010 menyangkut kode etik legislatif. Sehubungan dengan kasus yang menimpanya pada tahun 2009, pada 19 Oktober 2011 akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang membebaskan Achmad Dimyati dari semua tuduhan dan dinyatakan tidak bersalah.

 

Oleh: Swasti

Profil

  • Nama Lengkap

    Achmad Dimyati N. S.H., M.H., M.Si

  • Alias

    Achmad Dimyati Natakusuma

  • Agama

    Islam

  • Tempat Lahir

    Tangerang, Banten

  • Tanggal Lahir

    1966-09-17

  • Zodiak

    Virgo

  • Warga Negara

    Indonesia

  • Istri

    Hj. Irna Naralita, SE

  • Biografi

    Achmad Dimyati Natakusumah, SH, MH, M.Si saat ini menjabat sebagai anggota Komisi III DPR-RI setelah memenangi pilkada di Dapil Banten I dengan 27.187 suara. Sangat disayangkan jejak rekamnya di DPR banyak dicemari kabar tak sedap.

    Pada hari Senin, 9 November 2009 Anggota Fraksi PPP ini memanfaatkan rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung untuk membeberkan dan mengadukan kasus yang membelitnya saat masih menjabat sebagai Bupati Pandeglang. Saat itu Achmad Dimyati diduga memberikan uang suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada anggota DPRD Pandeglang yang bertujuan untuk memuluskan pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar pada tahun 2006 ke Bank Jabar.

    Tindakan mengungkit kasus lama ini sontak mengundang protes dari banyak peserta rapat. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy, menyatakan bahwa kasus itu sudah P21 atau lengkap untuk penuntutan. Kejaksaan Tinggi Banten sudah pernah memeriksa Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah sebagai tersangka pada April 2009 lalu.

    Pihak kejaksaan menyebutkan bahwa pemeriksaan bupati saat itu tidak diikuti dengan adanya penahanan karena harus ada izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meskipun sudah dinyatakan sebagai tersangka setelah terbitnya surat izin pemeriksaan oleh Presiden Yudhoyono bernomor R-11/Pres 03/2009. Achmad Dimyati malah kemudian terpilih sebagai anggota DPR sementara kasus tersebut masih mengambang tanpa kejelasan, sampai kemudian Jampidsus menyatakan kasus itu sudah P21.

    Di lain pihak, sepak terjangnya di DPR-RI cukup baik. Pada tanggal 1 September 2010, sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, beliau memberi pernyataan bahwa DPR optimis bisa menyelesaikan 70 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010, atau minimal 90 persennya akan terpenuhi. Pada tanggal 11 Januari 2011, Achmad Dimyati terpilih menjadi ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Purwakarta dalam sidang khusus yang membahas kelengkapan susunan pengurus BK-DPRD. Ketika ditanya tentang program kerjanya ke depan, beliau hanya berjanji akan melaksanakan aturan sesuai dengan Tata Tertib Dewan dan juga Undang-undang No 27/PP 16/ Tahun 2010 menyangkut kode etik legislatif. Sehubungan dengan kasus yang menimpanya pada tahun 2009, pada 19 Oktober 2011 akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang membebaskan Achmad Dimyati dari semua tuduhan dan dinyatakan tidak bersalah.

     

    Oleh: Swasti

  • Pendidikan

    S-2 Universitas Pasundan, Bandung

  • Karir

    • Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP (2009)
    • Bupati Kab. Pandeglang (2005-2010)
    • Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Purwakarta (2011)

     

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya