Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Muhammad Akil Mochtar

Profil Muhammad Akil Mochtar, Berita Terbaru Terkini | Merdeka.com

Muhammad Akil Mochtar adalah hakim konstitusi RI. Setelah menyandang gelar sarjana hukum, Akil sebenarnya ingin menjadi jaksa. Namun karena terhalang oleh sesuatu hal, dia akhirnya terjun menjadi pengacara.
Selama menjadi pengacara, banyak perkara yang telah ditanganinya. Bersama Tamsil Soekoer dan Alamuddin misalnya, pria 62 tahun ini pernah membela kasus salah vonis terhadap Lingah, Pacah dan Sumir di Ketapang, pada 1991. Satu hal yang istimewa dialaminya ketika menangani kasus ini, yakni dia tidak mendapatkan bayaran apapun dari kasus yang mencuat hingga tingkat nasional dan internasional itu. Baginya, itu merupakan komitmen sosial.

Bersamaan dengan dimulainya era reformasi pada tahun 1998, Akil kemudian diajak bergabung ke Partai Golkar oleh salah seorang gurunya. Lewat partai beringin tersebut, Akil berhasil duduk sebagai anggota DPR RI periode 1999-2004. Dia mewakili daerah pemilihan Kabupaten Kapuas Hulu dan memperoleh 85 persen suara. Akil menjadi anggota DPR RI di Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.

Semasa di Komisi II inilah, dia turut serta memekarkan 97 kabupaten dan 6 provinsi baru di Indonesia. Beberapa kabupaten dan kota yang dimekarkan itu antara lain Kabupaten Melawi, Sekadau, dan Kota Singkawang. Pemekaran Kabupaten Kayong Utara dan Kubu Raya juga tak lepas dari perannya.

Pada tahun 2008, bersamaan dengan dibukanya pendaftaran calon hakim konstitusi, Akil juga ikut mendaftar. Dia tertarik masuk MK karena MK sebagai lembaga independen dianggapnya akan cukup memberikannya kebebasan berpikir. Hal tersebut tampak dari pandangannya tentang MK di berbagai media ketika itu. Di situ Akil mengatakan bahwa keputusan MK tidak boleh lahir karena tekanan atau intervensi dari pihak manapun termasuk opini publik. Tetapi harus atas dasar sumpah dan pertanggungjawaban kepada Tuhan.

Sejak menjadi hakim MK, Akil sering terlibat dalam pengambilan keputusan di lembaga tersebut. sehingga nama dia sering muncul di media massa baik nasional maupun lokal di daerah asalnya Kalimantan Barat. bagi ayah dua anak ini, ilmu yang diperoleh tersebut tentunya akan dipergunakan untuk meningkatkan kapasitas diri pribadi dalam posisi sebagai profesional di bidang hukum.
Dia mengharapkan dalam hukum acara pembuktian yang bersifat khusus pada masa depan, dapat mempercepat proses pemulihan kerugian negara dengan menjangkau aset terdakwa hasil korupsi yang disembunyikan di negara lain.

Riset dan analisis oleh Vizcardine Audinovic

Last update 4/10/2013

[gie]

Profil

  • Nama Lengkap

    Dr. HM Muhammad Akil Mochtar SH., MH

  • Alias

    Akil Mochtar

  • Agama

    Islam

  • Tempat Lahir

    Putussibau, Kalimantan Barat

  • Tanggal Lahir

    1960-10-18

  • Zodiak

    Balance

  • Warga Negara

    Indonesia

  • Istri

    Ratu Rita

  • Saudara

    Asnah Mochtar, Syahril Mochtar, Siti Murjanah, Dahyani Mochtar, Fatmawati, Agustina Mochtar, Ahmad Mulyani Mochtar, Muhammad Kamil Mochtar

  • Biografi

    Muhammad Akil Mochtar adalah hakim konstitusi RI. Setelah menyandang gelar sarjana hukum, Akil sebenarnya ingin menjadi jaksa. Namun karena terhalang oleh sesuatu hal, dia akhirnya terjun menjadi pengacara.
    Selama menjadi pengacara, banyak perkara yang telah ditanganinya. Bersama Tamsil Soekoer dan Alamuddin misalnya, pria 62 tahun ini pernah membela kasus salah vonis terhadap Lingah, Pacah dan Sumir di Ketapang, pada 1991. Satu hal yang istimewa dialaminya ketika menangani kasus ini, yakni dia tidak mendapatkan bayaran apapun dari kasus yang mencuat hingga tingkat nasional dan internasional itu. Baginya, itu merupakan komitmen sosial.

    Bersamaan dengan dimulainya era reformasi pada tahun 1998, Akil kemudian diajak bergabung ke Partai Golkar oleh salah seorang gurunya. Lewat partai beringin tersebut, Akil berhasil duduk sebagai anggota DPR RI periode 1999-2004. Dia mewakili daerah pemilihan Kabupaten Kapuas Hulu dan memperoleh 85 persen suara. Akil menjadi anggota DPR RI di Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.

    Semasa di Komisi II inilah, dia turut serta memekarkan 97 kabupaten dan 6 provinsi baru di Indonesia. Beberapa kabupaten dan kota yang dimekarkan itu antara lain Kabupaten Melawi, Sekadau, dan Kota Singkawang. Pemekaran Kabupaten Kayong Utara dan Kubu Raya juga tak lepas dari perannya.

    Pada tahun 2008, bersamaan dengan dibukanya pendaftaran calon hakim konstitusi, Akil juga ikut mendaftar. Dia tertarik masuk MK karena MK sebagai lembaga independen dianggapnya akan cukup memberikannya kebebasan berpikir. Hal tersebut tampak dari pandangannya tentang MK di berbagai media ketika itu. Di situ Akil mengatakan bahwa keputusan MK tidak boleh lahir karena tekanan atau intervensi dari pihak manapun termasuk opini publik. Tetapi harus atas dasar sumpah dan pertanggungjawaban kepada Tuhan.

    Sejak menjadi hakim MK, Akil sering terlibat dalam pengambilan keputusan di lembaga tersebut. sehingga nama dia sering muncul di media massa baik nasional maupun lokal di daerah asalnya Kalimantan Barat. bagi ayah dua anak ini, ilmu yang diperoleh tersebut tentunya akan dipergunakan untuk meningkatkan kapasitas diri pribadi dalam posisi sebagai profesional di bidang hukum.
    Dia mengharapkan dalam hukum acara pembuktian yang bersifat khusus pada masa depan, dapat mempercepat proses pemulihan kerugian negara dengan menjangkau aset terdakwa hasil korupsi yang disembunyikan di negara lain.

    Riset dan analisis oleh Vizcardine Audinovic

    Last update 4/10/2013

    [gie]

  • Pendidikan

    • S3 Doktor ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung.
    • S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung.
    • S1 Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak.
    • SMA Muhamadiyah Pontianak.
    • SMP Muhamadiyah Pontianak.
    • SMP Negeri 2 Singkawang.
    • SMP Negeri Putussibau.
    • SD Negeri II Putussibau.
    • SD Negeri I Putussibau.

  • Karir

    • Hakim Konstitusi (2008-2013)
    • Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak
    • Anggota DPR/MPR RI periode 2004-2009
    • Calon Gubernur Kalbar pada Pemilukada 15 November 2007
    • Anggota DPR/MPR RI Periode 1999-2004
    • Advokat/pengacara (1984-1999)
    • Wakil Ketua Komisi III DPR/MPR RI (bidang Hukum, Perundang-undangan, HAM dan Keamanan), 2004-2006
    • Anggota Panitia Ad Hoc I dan II MPR RI
    • Kuasa Hukum DPR RI untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi
    • Anggota Tim Kerja Sosialisasi Putusan MPR RI
    • Ketua Pansus RUU Undang-Undang Yayasan
    • Ketua Pansus RUU tentang Jabatan Notaris
    • Ketua Pansus RUU Perseroan Terbatas
    • Ketua Panja RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
    • Ketua Panja Pengesahan Konvensi PBB Anti Korupsi
    • Ketua Panja RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara RI dan RRC
    • mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
    • Ketua Panja RUU tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
    • Ketua Panja RUU tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
    • Ketua Panja RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, dan Maluku Utara)
    • Ketua Panja RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban
    • Ketua Panja RUU tentang Pengesahan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003
    • Ketua Panja RUU tentang Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial
    • Ketua Panja RUU tentang Fit and Proper Test Calon KAPOLRI KOMJEN Drs. Sutanto
    • Ketua Panja RUU tentang Pertimbangan Pemberian Amnesti dan Abolisi bagi Anggota GAM
    • Perjalanan Dinas ke Luar Negeri:
    • Studi Komparatif tentang Kepolisian di Inggris
    • Studi Komparatif tentang Otonomi Daerah di Jepang
    • Studi Komparatif Masalah Hukum di Mahkamah Agung Hongaria
    • Tim Delegasi RI dalam Penandatangan Perjanjian Damai KAMDAN RI di Helsinki
    • Tim Sosialisasi UUD 1945 MPR-RI ke Swiss, Belanda, Perancis, Maroko, Philipina,Vietnam, Finlandia, Denmark, Malaysia, Singapura
    • Studi Komparatif tentang Kebenaran dan Rekonsiliasi di Afrika Selatan
    • Studi Komparatif mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) di Thailand Dll.

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya