Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Soemarmo Hadi Saputro

Profil Soemarmo Hadi Saputro | Merdeka.com

Soemarmo Hadi Saputro merupakan Wali Kota Semarang periode 2010-2015. Kiprahnya dalam bidang kepemerintahan di Semarang dia mulai dari jabatan Kaur Bangdes Kecamatan Semarang Utara di tahun 1983 hingga kemudian menjabat sebagai Walikota Semarang untuk periode tahun 2010 hingga 2015.

Di tahun 2012 ini, dia terseret dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan ABPD Kota Semarang 2011-2012.

Soemarmo lahir di Cijulang, Bandung pada tanggal 13 Agustus 1959. Dia menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Bantul dan lulus tahun 1971.

Dia kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Bantul, SLTA Negeri Banjarnegara dan kuliah di Jogjakarta. Selanjutnya, ayah empat anak ini menempuh program master di UNDIP Semarang.   

Soemarmo pertama kali ditahan penyidik KPK di Rutan Cipinang pada tanggal 30 Maret 2012, dua minggu setelah dia ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan Soemarmo menjadi tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap APBD dengan terdakwa Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri serta dua anggota DPRD Semarang lainnya, yaitu Agung Purna Sarjono dan Sumartono.

Agung Purna Sarjono berasal dari Fraksi PAN, sedangkan Sumartono adalah anggota DPRD dari Partai Demokrat. Soemarmo diduga bersama-sama dengan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri menyalahgunakan kewenangannya terkait dengan pemberian hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Hal ini membuat wali kota Semarang itu dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. 

Riset dan analisis oleh: Meidita Kusuma Wardhani

Profil

  • Nama Lengkap

    Drs. Soemarmo Hadi Saputro M.Si

  • Alias

    Soemarmo HS

  • Agama

    Islam

  • Tempat Lahir

    Cijulang, Bandung

  • Tanggal Lahir

    1959-08-13

  • Zodiak

    Leo

  • Warga Negara

    Indonesia

  • Istri

    Siti Suhermin Martiningsih

  • Anak

    Gumilang Febriyansyah Wisudananto, Juan Rama, Anggita Putri Sekarsari, Meliya Anindyaguna Rosyda

  • Biografi

    Soemarmo Hadi Saputro merupakan Wali Kota Semarang periode 2010-2015. Kiprahnya dalam bidang kepemerintahan di Semarang dia mulai dari jabatan Kaur Bangdes Kecamatan Semarang Utara di tahun 1983 hingga kemudian menjabat sebagai Walikota Semarang untuk periode tahun 2010 hingga 2015.

    Di tahun 2012 ini, dia terseret dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan ABPD Kota Semarang 2011-2012.

    Soemarmo lahir di Cijulang, Bandung pada tanggal 13 Agustus 1959. Dia menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Bantul dan lulus tahun 1971.

    Dia kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Bantul, SLTA Negeri Banjarnegara dan kuliah di Jogjakarta. Selanjutnya, ayah empat anak ini menempuh program master di UNDIP Semarang.   

    Soemarmo pertama kali ditahan penyidik KPK di Rutan Cipinang pada tanggal 30 Maret 2012, dua minggu setelah dia ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan Soemarmo menjadi tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap APBD dengan terdakwa Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri serta dua anggota DPRD Semarang lainnya, yaitu Agung Purna Sarjono dan Sumartono.

    Agung Purna Sarjono berasal dari Fraksi PAN, sedangkan Sumartono adalah anggota DPRD dari Partai Demokrat. Soemarmo diduga bersama-sama dengan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri menyalahgunakan kewenangannya terkait dengan pemberian hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. 

    Hal ini membuat wali kota Semarang itu dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. 

    Riset dan analisis oleh: Meidita Kusuma Wardhani

  • Pendidikan

    • SD Negeri Bantul (1971)
    • SMP Negeri 1 Bantul (1974)
    • SLTA Negeri Banjarnegara (1977)
    • D3-AMPD Jogjakarta (1982)
    • S1-STPMD Jogjakarta (1992)
    • S2-MAP UNDIP Semarang (2005)

  • Karir

    • Kaur Bangdes Kecamatan Semarang Utara (1983)
    • Kaur Bangdes Kecamatan Semarang Barat (1985)
    • Lurah Panjangan (1991)
    • Lurah Kalipancur (1993)
    • Sekwilcam Kecamatan Ngaliyan (1995)
    • Camat Kecamatan Ngaliyan (1997)
    • Camat Kecamatan Banyumanik (1999)
    • Kepala Bagian Kepegawaian (2000)
    • Kepala Bagian Umum (2002)
    • Asisten Tata Praja (2004)
    • Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (2005)
    • Sekretaris Daerah Kota Semarang (2006)
    • Wali Kota Semarang 

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya