Profil
Dr. Yusuf al-Qaradhawi
Di usianya yang masih menginjak 10 tahun, Dr. Yusuf al Qaradhawi sudah hafal al-Qur'an.
Yusuf Qaradhawi memperoleh gelar doktornya pada tahun 1972 dengan disertasi "Zakat dan Dampaknya Dalam Penanggulangan Kemiskinan", yang kemudian disempurnakan menjadi Fiqh Zakat. Yang kemudian di jadikan menjadi sebuah buku yang membahas persoalan zakat dengan nuansa modern.
Yusuf Qaradhawi pernah di penjara ketika Mesir di bawah kepemimpinan Raja Faruk, pada tahun 1949, di usia 23 tahun, akibat dari keterlibatannya dalam pergerakan Ikhwanul Muslimin. Pada April 1956, dia ditangkap kembali di saat terjadinya Revolusi Juni di Mesir. Kemudian di bulan Oktober, selama dua tahun dia masuk kembali di penjara militer.
Yusuf Qaradhawi sempat meninggalkan Mesir karena kekejaman dari pemerintahan rezim yang berkuasa saat itu. Ia terpaksa menuju Qatar pada tahun 1961 dan di sana dia mendirikan Fakultas Syariah di Universitas Qatar, dan juga mendirikan Pusat Kajian Sejarah dan Sunnah Nabi. Yusuf Qaradhawi pun menjadi warga negara Qatar. Yusuf Qaradhawi di kenal karena khutbah-khutbahnya yang berani sehingga pernah dilarang untuk berkhutbah di sebuah masjid di daerah Zamalik. Karena khutbah dari Yusuf Qaradhawi dinilai menciptakan opini umum tentang ketidakadilan rezim saat itu.
Yusuf Qaradhawi di karuniai tujuh anak. Putri keduanya memperoleh gelar doktor dalam bidang kimia di Inggris, dan putrinya yang lain memperoleh gelar doktor fisika dalam bidang nuklir di Inggris. Pandangan Qardhawi mengenai pendidikan modern bahwa dia menolak pembagian ilmu secara dikotomis. Semua ilmu bisa islami dan tidak islami, tergantung kepada orang yang memandang dan mempergunakannya. Pemisahan ilmu secara dikotomis itu yang telah menghambat kemajuan umat Islam.
Riset dan analisis oleh Ayu Kurnia
Last Update: 26 Maret 2014