Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Edison Betaubun

Profil Edison Betaubun | Merdeka.com

Edison Betaubun, SH, MH merupakan anggota DPR RI periode masa jabatan tahun 2009 hingga tahun 2014 dari Fraksi Partai Golongan Karya. Pria kelahiran Ohoiel, Maluku tanggal 5 Oktober 1957 ini berhasil melenggang ke Senayan.

Kini di DPR RI, Edison Betaubun diminta fraksinya untuk bergabung dengan IX yang berfokus pada permasalahan Tenaga Kerja, Transmigrasi, Kependudukan serta Kesehatan. Pada tahun 2010 lalu, alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut sempat diganjal oleh kasus korupsi yang sebelumnya telah menyeret nama Bupati Aru Teddy Tengko.

Saat itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Herman Adrian Koedoeboen menyampaikannya ke publik dalam sebuah jumpa pers menyebutkan bahwa pada tahun 2006 terjadi pengeluaran dari kas daerah Aru senilai Rp 1 miliar lebih yang pertama kali dan diterima langsung oleh Tengko. Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp 750 juta diberikan kepada Edison Betaubun yang seolah-olah diberikan sebagai fee pengacara dalam kaitan sengketa Pilkada Aru.

Saat itu, Betaubun yang berprofesi sebagai pengacara diminta bantuannya oleh Tengko untuk menangani sengketa tersebut hingga berakhir di Mahkamah Agung RI. Mengetahui namanya disebut-sebut terkait dalam kasus korupsi Bupati Aru Teddy Tengko, langsung memberikan klarifikasinya kepada Kejaksaan Tinggi. dia mengakui menerima kucuran dana dari Tengko. Namun dana yang diterima tersebut merupakan uang fee atau jasa sebagai kuasa hukum dalam penanganan kasus Pilkada Aru yang disidangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta. Edison Betaubun sendiri hingga kini belum terbukti bersalah dan terkait dengan kasus korupsi tersebut. Walaupun sempat mengalami ganjalan, namun karir politik Edison Betaubun sama sekali tidak terganggu sedikitpun.

Bahkan namanya kini bersama Said Assagaf yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD Golkar Maluku diusung menjadi bakal calon-calon Gubernur (Bacagub) Maluku pada Pemilukada 2013. Edison Betaubun dinilai oleh partainya memiliki nilai jual yang sangat baik. Hal itu dapat dibuktikan ketika dirinya terpilih sebagai anggota DPR-RI pilihan rakyat Maluku.

Khusus untuk daerah Maluku Tenggara, Edison memiliki basis massa merata. Dapat di bayangkan seluruh kawasan Maluku Tenggara yang terdiri dari Kabupaten Aru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Tual, dan Kabupaten Maluku Tenggara sendiri kekuatannya tersebar merata yang dapat dimenangi Edison secara mutlak.

 Riset dan Analisa: Fathimatuz Zahroh

Profil

  • Nama Lengkap

    Edison Betaubun SH, MH

  • Alias

    No Alias

  • Agama

    Kristen

  • Tempat Lahir

    Ohoiel, Maluku

  • Tanggal Lahir

    1957-10-05

  • Zodiak

    Balance

  • Warga Negara

    Indonesia

  • Istri

    Yulia Tanzil Betaubun

  • Biografi

    Edison Betaubun, SH, MH merupakan anggota DPR RI periode masa jabatan tahun 2009 hingga tahun 2014 dari Fraksi Partai Golongan Karya. Pria kelahiran Ohoiel, Maluku tanggal 5 Oktober 1957 ini berhasil melenggang ke Senayan.

    Kini di DPR RI, Edison Betaubun diminta fraksinya untuk bergabung dengan IX yang berfokus pada permasalahan Tenaga Kerja, Transmigrasi, Kependudukan serta Kesehatan. Pada tahun 2010 lalu, alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut sempat diganjal oleh kasus korupsi yang sebelumnya telah menyeret nama Bupati Aru Teddy Tengko.

    Saat itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Herman Adrian Koedoeboen menyampaikannya ke publik dalam sebuah jumpa pers menyebutkan bahwa pada tahun 2006 terjadi pengeluaran dari kas daerah Aru senilai Rp 1 miliar lebih yang pertama kali dan diterima langsung oleh Tengko. Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp 750 juta diberikan kepada Edison Betaubun yang seolah-olah diberikan sebagai fee pengacara dalam kaitan sengketa Pilkada Aru.

    Saat itu, Betaubun yang berprofesi sebagai pengacara diminta bantuannya oleh Tengko untuk menangani sengketa tersebut hingga berakhir di Mahkamah Agung RI. Mengetahui namanya disebut-sebut terkait dalam kasus korupsi Bupati Aru Teddy Tengko, langsung memberikan klarifikasinya kepada Kejaksaan Tinggi. dia mengakui menerima kucuran dana dari Tengko. Namun dana yang diterima tersebut merupakan uang fee atau jasa sebagai kuasa hukum dalam penanganan kasus Pilkada Aru yang disidangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta. Edison Betaubun sendiri hingga kini belum terbukti bersalah dan terkait dengan kasus korupsi tersebut. Walaupun sempat mengalami ganjalan, namun karir politik Edison Betaubun sama sekali tidak terganggu sedikitpun.

    Bahkan namanya kini bersama Said Assagaf yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD Golkar Maluku diusung menjadi bakal calon-calon Gubernur (Bacagub) Maluku pada Pemilukada 2013. Edison Betaubun dinilai oleh partainya memiliki nilai jual yang sangat baik. Hal itu dapat dibuktikan ketika dirinya terpilih sebagai anggota DPR-RI pilihan rakyat Maluku.

    Khusus untuk daerah Maluku Tenggara, Edison memiliki basis massa merata. Dapat di bayangkan seluruh kawasan Maluku Tenggara yang terdiri dari Kabupaten Aru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Tual, dan Kabupaten Maluku Tenggara sendiri kekuatannya tersebar merata yang dapat dimenangi Edison secara mutlak.

     Riset dan Analisa: Fathimatuz Zahroh

  • Pendidikan

    • S2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia

  • Karir

    • Pengacara
    • Anggota DPR Fraksi Golkar

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya