Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

I Nyoman Suisnaya

Profil I Nyoman Suisnaya, Berita Terbaru Terkini | Merdeka.com

Sakit. Barang kali kata itu adalah satu-satunya cara agak penyidikan pada sebuah kasus terhenti. Lihat saja sejumlah tokoh yang terjerat kasus korupsi, pencucian uang, suap, dan tindak pidana lainnya yang sering mangkir dari panggilan untuk menghadiri sidang kesaksian maupun putusan.

I Nyoman Suisnaya misalnya, tersangka kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPID) yang beberapa waktu lalu mengaku meriang ketika akan menghadapi sidang. Meski kerap merasa meriang saat akan menghadiri sidang, namun, pria yang akrab disapa Suisnaya ini tetap menjalani serentetan sidang akibat ulah yang telah diperbuatnya. Sidang terakhir terkait putusan atas tindakan yang tergolong tindakan pidana, pada 29 Maret 2012, Sekretaris Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen P2KT) Kemenakertrans ini akhirnya mendapatkan putusan hukum berupa hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta atau subsider tiga bulan. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan. Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Perbuatan Suisnaya dinilai memberatkan lantaran ia dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah karena Suisnaya telah menjadi PNS dan mengabdi sejak lama.

Pada serangkaian sidang diputuskan bahwa Suisnaya terbukti bersalah dengan menerima hadiah berupa uang dengan total nilai Rp 2.001.384.328 dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Atas sikapnya tersebut, Suisnaya dikenakan pasal pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHAP. Sebelumnya, Suisnaya sempat menyangkal terhadap tuduhan yang ditujukan padanya. Ia pun menantang untuk sumpah pocong dan digantung di monas, mirip perkataan Anas Urbaningrum beberapa waktu lalu.

 

Riset dan Analisa: Atiqoh Hasan

Profil

  • Nama Lengkap

    I Nyoman Suisnaya

  • Alias

    Suisnaya

  • Agama

    Hindu

  • Tempat Lahir

  • Tanggal Lahir

    0000-00-00

  • Zodiak

    -

  • Warga Negara

    Indonesia

  • Biografi

    Sakit. Barang kali kata itu adalah satu-satunya cara agak penyidikan pada sebuah kasus terhenti. Lihat saja sejumlah tokoh yang terjerat kasus korupsi, pencucian uang, suap, dan tindak pidana lainnya yang sering mangkir dari panggilan untuk menghadiri sidang kesaksian maupun putusan.

    I Nyoman Suisnaya misalnya, tersangka kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPID) yang beberapa waktu lalu mengaku meriang ketika akan menghadapi sidang. Meski kerap merasa meriang saat akan menghadiri sidang, namun, pria yang akrab disapa Suisnaya ini tetap menjalani serentetan sidang akibat ulah yang telah diperbuatnya. Sidang terakhir terkait putusan atas tindakan yang tergolong tindakan pidana, pada 29 Maret 2012, Sekretaris Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen P2KT) Kemenakertrans ini akhirnya mendapatkan putusan hukum berupa hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta atau subsider tiga bulan. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan. Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Perbuatan Suisnaya dinilai memberatkan lantaran ia dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah karena Suisnaya telah menjadi PNS dan mengabdi sejak lama.

    Pada serangkaian sidang diputuskan bahwa Suisnaya terbukti bersalah dengan menerima hadiah berupa uang dengan total nilai Rp 2.001.384.328 dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Atas sikapnya tersebut, Suisnaya dikenakan pasal pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHAP. Sebelumnya, Suisnaya sempat menyangkal terhadap tuduhan yang ditujukan padanya. Ia pun menantang untuk sumpah pocong dan digantung di monas, mirip perkataan Anas Urbaningrum beberapa waktu lalu.

     

    Riset dan Analisa: Atiqoh Hasan

  • Pendidikan

  • Karir

    • Sekretaris Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen P2KT) Kemenakertrans

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya