Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Kadek Wiradana

Profil Kadek Wiradana | Merdeka.com

Nama Kadek Wiradana, SH bisa jadi merupakan salah satu jaksa yang paling ditakuti koruptor negeri ini. Pria yang menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut sudah berulang kali menindak tegas para koruptor yang merajalela.

Tercatat, beberapa kasus sudah ditangani Kadek Wiradana sebagai JPU di pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Sebut saja kasus Direktur PT Sentral Fililindo Eman Rachman yang dituntut 5 tahun penjara terkait pengadaan alat Automated Fingerprint Identification System (AFIS) di Departemen Hukum dan HAM tahun 2007 lalu. Kadek Wiradana juga menuntut Eman Rachman mengembalikan kerugian negara senilai Rp3,9 miliar.

Di tahun 2008, Kadek Wiradana kembali tergabung dalam tim JPU untuk mengadili Al Amin Nur Nasution, anggota Komisi IV DPR yang juga suami dari pedangdut Kristina, yang didakwa menerima suap dan melakukan pemerasan dalam proyek pengadaan alat kehutanan. Masih di tahun yang sama, bersama JPU lainnya yakni Suwarji, Edy Hartoyo, dan Anang Sukendar Chalik, Kadek Wiradana menggiring Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Abdul Chalik Shaleh ke jeruji besi atas perkara korupsi pembangunan kantor penghubung pemerintahan (mes) Provinsi Jambi di Jakarta.

Tahun 2009, bersama Suwarji, Edy Hartoyo, dan Anang Supriatna - giliran anggota DPR dari fraksi PAN bernama Abdul Hadi Jamal yang kena dituntut Kadek Wiradana. Tim JPU menilai Abdul Hadi telah melanggar UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan korupsi dana stimulus Departemen Perhubungan. Pihak Kadek Wiradana langsung menuntut 5 tahun penjara.

Kiprah Kadek Wiradana seakan tiada henti seiring masih menjamurnya korupsi di negeri ini. Di tahun 2011, selaku JPU KPK, Kadek Wiradana mendakwa Mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia karena menyuap anggota KPK saat pemilihan Bupati Kabupaten Nias Selatan periode 2011-2016. Sayangnya, meski terbukti bersalah, Fahuwusa Laia hanya dijatuhi hukuman subsider 2 bulan kurungan dan denda Rp50 juta. Padahal dari tim JPU sendiri menuntut hingga 4 tahun penjara.

Nama Kadek Wiradana kembali mencuat karena bertindak sebagai JPU KPK di kasus suap proyek wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin. Persidangan ini begitu alot, karena sejak awal pihak terdakwa menyebut dakwaan Kadek Wiradana tidak cermat karena tidak menjelaskan perbuatan penerimaan hadiah senilai Rp4,6 miliar yang dituduhkan. Namun isi nota keberatan itu ditolak majelis hakim yang dipimpin Darmawati dengan meminta kepada Kadek Wiradana untuk menghadirkan para saksi.

Dan setelah beberapa bulan berlangsung, tim Kadek Wiradana akhirnya menuntut Nazaruddin hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta subsider 6 bulan kurungan karena terdakwa dianggap terbukti menerima suap.

Riset dan Analisa: Yunita Rachmawati

Profil

  • Nama Lengkap

    Kadek Wiradana SH

  • Alias

    No Alias

  • Agama

  • Tempat Lahir

  • Tanggal Lahir

    0000-00-00

  • Zodiak

    -

  • Warga Negara

    Indonesia

  • Biografi

    Nama Kadek Wiradana, SH bisa jadi merupakan salah satu jaksa yang paling ditakuti koruptor negeri ini. Pria yang menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut sudah berulang kali menindak tegas para koruptor yang merajalela.

    Tercatat, beberapa kasus sudah ditangani Kadek Wiradana sebagai JPU di pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Sebut saja kasus Direktur PT Sentral Fililindo Eman Rachman yang dituntut 5 tahun penjara terkait pengadaan alat Automated Fingerprint Identification System (AFIS) di Departemen Hukum dan HAM tahun 2007 lalu. Kadek Wiradana juga menuntut Eman Rachman mengembalikan kerugian negara senilai Rp3,9 miliar.

    Di tahun 2008, Kadek Wiradana kembali tergabung dalam tim JPU untuk mengadili Al Amin Nur Nasution, anggota Komisi IV DPR yang juga suami dari pedangdut Kristina, yang didakwa menerima suap dan melakukan pemerasan dalam proyek pengadaan alat kehutanan. Masih di tahun yang sama, bersama JPU lainnya yakni Suwarji, Edy Hartoyo, dan Anang Sukendar Chalik, Kadek Wiradana menggiring Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Abdul Chalik Shaleh ke jeruji besi atas perkara korupsi pembangunan kantor penghubung pemerintahan (mes) Provinsi Jambi di Jakarta.

    Tahun 2009, bersama Suwarji, Edy Hartoyo, dan Anang Supriatna - giliran anggota DPR dari fraksi PAN bernama Abdul Hadi Jamal yang kena dituntut Kadek Wiradana. Tim JPU menilai Abdul Hadi telah melanggar UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan korupsi dana stimulus Departemen Perhubungan. Pihak Kadek Wiradana langsung menuntut 5 tahun penjara.

    Kiprah Kadek Wiradana seakan tiada henti seiring masih menjamurnya korupsi di negeri ini. Di tahun 2011, selaku JPU KPK, Kadek Wiradana mendakwa Mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia karena menyuap anggota KPK saat pemilihan Bupati Kabupaten Nias Selatan periode 2011-2016. Sayangnya, meski terbukti bersalah, Fahuwusa Laia hanya dijatuhi hukuman subsider 2 bulan kurungan dan denda Rp50 juta. Padahal dari tim JPU sendiri menuntut hingga 4 tahun penjara.

    Nama Kadek Wiradana kembali mencuat karena bertindak sebagai JPU KPK di kasus suap proyek wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin. Persidangan ini begitu alot, karena sejak awal pihak terdakwa menyebut dakwaan Kadek Wiradana tidak cermat karena tidak menjelaskan perbuatan penerimaan hadiah senilai Rp4,6 miliar yang dituduhkan. Namun isi nota keberatan itu ditolak majelis hakim yang dipimpin Darmawati dengan meminta kepada Kadek Wiradana untuk menghadirkan para saksi.

    Dan setelah beberapa bulan berlangsung, tim Kadek Wiradana akhirnya menuntut Nazaruddin hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta subsider 6 bulan kurungan karena terdakwa dianggap terbukti menerima suap.

    Riset dan Analisa: Yunita Rachmawati

  • Pendidikan

  • Karir

    Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di persidangan Nazaruddin

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya