Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Urip Tri Gunawan

Profil Urip Tri Gunawan | Merdeka.com

Urip Tri Gunawan adalah jaksa yang dinonaktifkan setelah tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Saat itu Jaksa Urip bertugas sebagai Jaksa Ketua Penyidikan kasus BLBI untuk BDNI yang juga menyeret Artalyta Suryani. Sayangnya, karena tergiur uang besar, Urip Gunawan pun harus 'menjual' amanat yang diembannya.

Urip Gunawan ditengarai telah menerima suap dari Artalyta Suryani sebesar US$660 ribu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini Urip sebagai Ketia Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI yang melibatkan pengusaha besar Sjamsul Nursalim, diminta untuk segera menghentikan kasus BLBI tersebut melalui Jaksa Agung Muda Kemas Yahya Rahman pada 29 Februari 2008. 

Namun, saat beberapa kali persidangan berlangsung, Urip tetap membantah hal tersebut. Bahkan rekaman pembicaraan Urip, Kemas, dan Artalyta yang disadap oleh KPK dan diputar di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pun dibantahnya. Alasan dari Artalyta sendiri, uang itu sengaja diberikan kepada Urip untuk membantu usaha bengkelnya. 

Setelah melalui proses yang begitu panjang, akhirnya pada 21 Agustus 2008, Urip dinyatakan bersalah dan divonis selama 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penutut Umum 15 tahun penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 12b UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 dan subsider pasal 5 ayat 1b UU 31/1999.

Urip dituntut 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Urip dinyatakan JPU terbukti menerima US$ 660 ribu dari Artalyta dan Rp1 miliar dari mantan Kepala BPPN Glenn Yusuf melalui pengacaranya, Reno Iskandarsyah.

Kasus ini menjadi besar karena selain berbelit-belit, juga menyeret beberapa pejabat dari kantor Kejaksaan Agung. Beberapa di antaranya pun langsung mundur dan bahkan dipecat sebagai pejabat negara. Selain itu pula, kasus ini dinilai sangat mempengaruhi cacatnya kepercayaan terhadap penegak hukum.

Bagaimana tidak, Urip yang mantan Kajari Klungkung, Bali, itu sempat disebut-sebut sebagai salah satu jaksa terbaik tanah air. Ia pun sengaja direkrut ke Jakarta dan menjadi bagian dari 35 jaksa terbaik daerah yang ditugaskan menyelidiki kasus BLBI. Urip juga dipercaya memeriksa dugaan korupsi kasus BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim - sahabat dekat Artalyta.

Riset dan Analisa: Yunita Rachmawati

Profil

  • Nama Lengkap

    Urip Tri Gunawan

  • Alias

    Jaksa Urip

  • Agama

    Islam

  • Tempat Lahir

  • Tanggal Lahir

    0000-00-00

  • Zodiak

    -

  • Warga Negara

    Indonesia

  • Biografi

    Urip Tri Gunawan adalah jaksa yang dinonaktifkan setelah tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Saat itu Jaksa Urip bertugas sebagai Jaksa Ketua Penyidikan kasus BLBI untuk BDNI yang juga menyeret Artalyta Suryani. Sayangnya, karena tergiur uang besar, Urip Gunawan pun harus 'menjual' amanat yang diembannya.

    Urip Gunawan ditengarai telah menerima suap dari Artalyta Suryani sebesar US$660 ribu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini Urip sebagai Ketia Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI yang melibatkan pengusaha besar Sjamsul Nursalim, diminta untuk segera menghentikan kasus BLBI tersebut melalui Jaksa Agung Muda Kemas Yahya Rahman pada 29 Februari 2008. 

    Namun, saat beberapa kali persidangan berlangsung, Urip tetap membantah hal tersebut. Bahkan rekaman pembicaraan Urip, Kemas, dan Artalyta yang disadap oleh KPK dan diputar di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pun dibantahnya. Alasan dari Artalyta sendiri, uang itu sengaja diberikan kepada Urip untuk membantu usaha bengkelnya. 

    Setelah melalui proses yang begitu panjang, akhirnya pada 21 Agustus 2008, Urip dinyatakan bersalah dan divonis selama 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penutut Umum 15 tahun penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 12b UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 dan subsider pasal 5 ayat 1b UU 31/1999.

    Urip dituntut 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Urip dinyatakan JPU terbukti menerima US$ 660 ribu dari Artalyta dan Rp1 miliar dari mantan Kepala BPPN Glenn Yusuf melalui pengacaranya, Reno Iskandarsyah.

    Kasus ini menjadi besar karena selain berbelit-belit, juga menyeret beberapa pejabat dari kantor Kejaksaan Agung. Beberapa di antaranya pun langsung mundur dan bahkan dipecat sebagai pejabat negara. Selain itu pula, kasus ini dinilai sangat mempengaruhi cacatnya kepercayaan terhadap penegak hukum.

    Bagaimana tidak, Urip yang mantan Kajari Klungkung, Bali, itu sempat disebut-sebut sebagai salah satu jaksa terbaik tanah air. Ia pun sengaja direkrut ke Jakarta dan menjadi bagian dari 35 jaksa terbaik daerah yang ditugaskan menyelidiki kasus BLBI. Urip juga dipercaya memeriksa dugaan korupsi kasus BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim - sahabat dekat Artalyta.

    Riset dan Analisa: Yunita Rachmawati

  • Pendidikan

  • Karir

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya